Tuturpedia.com – Mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong ditetapkan tersangka, bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.
Kronologi kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong terjadi pada tahun 2015-2016, di saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, di tahun 2015 Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP di saat Indonesia surplus gula.
“Menteri perdagangan yaitu Saudara TTS (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak Rp105.000 ton kepada PT AP. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Padahal, menurut peraturan yang diperbolehkan mengolah gula kristal putih (GKP) di Indonesia hanya perusahaan BUMN. Tetapi, Tom Lembong mengizinkan PT AP mengolah gula kristal mentah menjadi GKP.
“Impor gula kristal tersebut juga tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula di dalam negeri,” lanjutnya.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, Menko Perekonomian melakukan rapat koordinasi, yang membahas pada tahun 2016, Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak Rp200.000 ton.
Lalu, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Delapan perusahaan gula swasta yang mengelola gula kristal itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual 8 perusahaan itu ke masyarakat dengan harga Rp16 ribu yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13 ribu.
Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, yakni sebesar Rp105 per kilogram. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tegas Abdul Qohar.
“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.
Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah