Tuturpedia.com – Seorang pria berusia 60 tahun dengan inisial KS telah ditangkap oleh Polresta Tangerang atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana rudapaksa seorang perempuan berusia 45 tahun yang menderita stroke selama 5 hari.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, setelah KS diduga melakukan rudapaksa wanita stroke tersebut, yang merupakan penduduk Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 27 Desember.
“Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (27/12/2023),” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Kronologi Kejadian
Arief menjelaskan bahwa korban, yang telah mengalami stroke, mengenali KS melalui aplikasi TikTok.
Kemudian, korban menceritakan mengenai penyakit stroke yang sedang dihadapinya kepada pelaku.
Dalam perjalanan waktu, KS mengajak korban untuk berobat dengan memberitahunya tentang adanya sumur keramat di belakang rumahnya.
Korban kemudian mengunjungi rumah KS di Kecamatan Rajeg, Tangerang, dan akhirnya menginap selama 5 hari.
Korban setuju dengan ajakan pelaku, dan selama 5 hari tersebut, ia tidak kembali ke rumahnya.
Dugaan mengenai penyekapan dan pemaksaan terhadap korban untuk memuaskan nafsu pelaku pun muncul, membentuk skenario untuk melakukan rudapaksa.
“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” sebutnya.
Suami korban mulai mencari istrinya setelah tidak dapat menghubunginya.
Setelah mengetahui insiden ini, suami korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” papar Arief.
KS dihadapkan pada dakwaan sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang sesuai bagi tersangka.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda