Tuturpedia.com – Seorang dokter gigi yang dikenal sebagai Vissi El Alexadra (28) menjadi korban serangan seorang pria yang tidak dikenal di kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di klinik di Pasir Kaliki, Kecamatan Andir, Bandung, dan terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 19.20 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Aghta Bhuwana, mengonfirmasi insiden tersebut.
Penyebabnya adalah percakapan melalui akun Instagram, saat itu pelaku menanyakan keberadaan korban, yang kemudian menjawab bahwa dia sedang bekerja di kliniknya.
Kurang dari satu jam setelah percakapan itu, pelaku datang ke tempat kerja korban, menghampiri korban, dan mengancamnya dengan sebilah pisau lipat.
Setelah mengancam korban dengan pisau, pelaku menyerangnya, menusukkan pisau tersebut ke arah korban dan memukulnya di rahang dan pipi kiri. Korban segera melaporkan insiden ini kepada Reskrim Polrestabes Bandung.
Video insiden tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, dan korban juga mengunggahnya di akun Instagram miliknya.
Dalam video tersebut, pelaku yang mengenakan masker dan kacamata hitam terlihat memasuki sebuah ruangan dengan pisau lipat.
Mereka berhadapan dan terlibat dalam argumen sebelum dipisahkan. Namun, pada akhir video, pelaku mengancam korban dengan pisau lipat.
Sebelumnya, pelaku telah mengirim pesan ancaman langsung ke akun Instagram korban. Bahkan, saat kejadian, pelaku menempelkan pisau lipat di leher korban.
Vissi mencoba membawa pelaku keluar ruangan, tetapi pelaku menyerangnya, menyebabkan korban menderita luka di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah insiden ini dilaporkan dan menjadi viral, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai Samuel Sunarya.
Dia adalah penduduk Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Video penangkapan pelaku menunjukkan bahwa penangkapan tersebut tidak berjalan tanpa hambatan, dengan petugas akhirnya berhasil memasuki rumah Samuel setelah mendobrak pagar.
Pelaku, yang mengenakan kaus putih dan kacamata, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Aghta Bhuwana, mengonfirmasi bahwa setelah ditangkap, Samuel langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 351 dan 335 KUHP.
Pelaku dapat dihukum selama tiga tahun karena tindakannya. Meskipun kurang dari lima tahun, polisi telah menjatuhkan tahanan kepada pelaku.
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda
Respon (0)