Indeks

Kronologi Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa, Korban Dibekap Secara Bergantian

Berikut kronologi pembunuhan 4 bocah di Jagakarsa, ayahnya membekap secara bergantian. Foto: unsplash.com/Ari Spada
Berikut kronologi pembunuhan 4 bocah di Jagakarsa, ayahnya membekap secara bergantian. Foto: unsplash.com/Ari Spada

Tuturpedia.com – Polisi telah menetapkan PD (41) sebagai tersangka, selaku ayah dari empat anak yang terkait dengan kasus pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada (8/12/2023).

Adapun keempat anak tersebut berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), mereka ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap jika tersangka Panca (ayah dari 4 anak) melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara membekap anak-anaknya satu per satu.

“Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu,” ucap Bintoro.

“Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” sambungnya.

Setelah berhari-hari dibunuh, jenazah 4 bocah tersebut pun ditemukan berjejer dalam keadaan telah membusuk di atas kasur di dalam rumah mereka.

Sementara itu, tersangka ditemukan terlentang di kamar mandi dan diduga tengah mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.

“Penyekapannya pakai tangan. Dalam kondisi (korban) masih sadar,” tutur Bintoro.

Bintoro pun menjelaskan mengenai kronologi satu persatu anak-anak tersebut dibekap hingga tewas.

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” jelasnya.

Lebih jauh, polisi juga menyampaikan fakta lainnya bahwa peristiwa pembunuhan itu dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar jam satu siang atau 3 hari sebelum mayat empat bocah tersebut ditemukan membusuk pada Rabu setelahnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 juncto, Pasal 340 KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

“Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version