Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan, bersama dua rekannya.
Kasus ini mulai naik setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan di Provinsi Bengkulu.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (25/11/2024).
Kronologi Penangkapan
Awal mula operasi tangkap tangan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024), ketika KPK menerima informasi terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh ajudan Gubernur, Evriansyah (EV), alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri (IF).
Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Rohidin sebagai pemegang kendali utama dalam kasus ini.
Tidak menunggu lama, tim KPK langsung bergerak ke Bengkulu dan melancarkan serangkaian operasi pada Sabtu (23/11/2024).
Dimulai pagi hari pukul 07.00 WIB, KPK berhasil menciduk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin (SR), di kediamannya.
Penangkapan lain menyusul secara berkala, dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi (SF), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman (SD), serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera (PEP), turut diamankan.
Tidak hanya itu, pada sore hari, giliran Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso (TS), yang ditangkap.
Malam harinya, ketika Gubernur Rohidin dan ajudannya, Evriansyah, digiring ke dalam pengamanan KPK di Bandara Fatmawati, Bengkulu.
Operasi ini tidak hanya melibatkan penangkapan pejabat, tetapi juga menyita barang bukti yang cukup mencengangkan.
Tim KPK mengamankan uang tunai senilai total Rp7 miliar yang terdiri dari rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Selain itu, terdapat pula catatan penerimaan serta distribusi uang, bersama uang tunai dengan nominal Rp32,5 juta, Rp120 juta, dan Rp370 juta, yang terkumpul di berbagai lokasi.
Rohidin diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk mendanai ambisinya dalam Pilkada 2024. Anak buahnya diminta mengumpulkan dana sejak Juli 2024, dengan ancaman rotasi jabatan bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi target.
KPK resmi menjerat Rohidin dan kedua tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi.
Ketiganya kini mendekam di Rutan Cabang KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Annisaa Rahmah