Indramayu, Tuturpedia.com — Kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggemparkan publik. Peristiwa tragis ini bermula dari masalah sewa mobil hingga berujung pada aksi keji yang menewaskan pasangan suami-istri, dua anak, dan seorang kakek. Polisi menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Korban dan Pelaku
Lima korban yang ditemukan tewas adalah Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita Sari (43), anak sulung mereka RK (7), bayi B (8 bulan), serta kakek Budi, Sachroni (76).
Sementara pelaku berinisial R (36) dan temannya P (29), keduanya akhirnya ditangkap polisi setelah melarikan diri ke sejumlah kota.
Motif Awal: Uang Sewa Mobil
Kasus ini bermula ketika R menyewa mobil Avanza milik Budi dengan biaya Rp750 ribu pada 25 Agustus 2025. Namun, mobil tersebut mogok. Budi lantas mengaku uang sewa sudah dipakai untuk membeli sembako.
Kekecewaan itu membuat R merasa ditipu. Ia kemudian menyusun rencana pembunuhan. “Pelaku sakit hati karena uang sewa mobil tidak dikembalikan sesuai kesepakatan,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
R lalu mengajak P untuk ikut serta dengan janji imbalan puluhan juta rupiah jika rencana berhasil.
Kronologi Kejadian
Pada 29 Agustus 2025 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu. Dengan dalih menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng, R berhasil membuat korban lengah.
Saat itulah serangan pertama terjadi. R memukul kepala Budi menggunakan pipa besi hingga terjatuh. Aksi brutal berlanjut ke anggota keluarga lain.
Kakek Sachroni ikut dipukul hingga tewas.
Euis dan anak sulungnya dibunuh saat sedang tertidur. Bayi berusia 8 bulan menjadi korban paling tragis. Polisi menyebut P menenggelamkannya ke dalam ember berisi air.
Setelah memastikan seluruh korban meninggal, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp7 juta, perhiasan, beberapa HP, dan mobil milik korban.
Keesokan harinya, keduanya menggali lubang besar di belakang rumah dan menguburkan kelima korban dalam satu liang. “Para korban ditumpuk dalam satu lubang galian,” ungkap Kapolda.
Pelarian dan Penangkapan
Usai kejadian, R dan P melarikan diri ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, hingga Surabaya. Namun pelarian mereka berakhir pada 8 September 2025, saat polisi menangkap keduanya sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat ditangkap, keduanya melakukan perlawanan hingga polisi melumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena salah satu korban adalah balita.
“Ini kejahatan luar biasa, brutal, dan direncanakan. Kami akan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal,” tegas Kapolda Jabar.
Gelombang Duka dan Keprihatinan
Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Indramayu. Warga sekitar mengaku syok dan tak menyangka keluarga yang dikenal baik itu menjadi korban kekejian.
“Pak Budi orangnya ramah, sering membantu tetangga. Kami benar-benar tidak menyangka mereka pergi dengan cara seperti ini,” kata seorang warga setempat.
Tragedi pembunuhan sekeluarga di Indramayu ini menunjukkan betapa persoalan sepele bisa berubah menjadi bencana besar saat emosi dan dendam dibiarkan menguasai. Proses hukum kini terus berjalan, dan publik menanti hukuman setimpal bagi pelaku.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.