Tuturpedia.com — Peristiwa yang mengejutkan dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa, 3 Februari 2026. Seorang siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di lingkungan sekolah, yang sempat memicu kepanikan di kalangan siswa dan tenaga pendidik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ledakan terjadi di area sekolah pada jam kegiatan belajar mengajar. Api sempat muncul, namun berhasil dipadamkan sebelum merambat dan menimbulkan kerusakan lebih luas. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Penanganan Awal dan Pemeriksaan Pelaku
Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian bersama tim terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Seorang siswa kelas IX diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena masih berstatus anak di bawah umur, seluruh proses hukum dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak.
Penyelidikan kemudian melibatkan Densus 88 Antiteror Polri, mengingat penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan korban massal.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perencanaan aksi berbahaya. Di antaranya:
- Enam unit bom molotov rakitan,
- Lima tabung gas portabel yang dimodifikasi dan dilengkapi petasan, paku, serta pisau,
- Satu senjata tajam.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Latar Belakang dan Kondisi Psikologis
Kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku diduga mengalami tekanan psikologis. Sejumlah faktor yang teridentifikasi antara lain pengalaman perundungan (bullying) di lingkungan sekolah serta persoalan keluarga. Selain itu, pelaku diketahui aktif mengakses dan berinteraksi dalam komunitas daring bertema kriminal atau true crime, yang dinilai berpotensi memengaruhi cara berpikir dan perilaku.
Polisi juga menemukan jejak aktivitas media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian, meski masih terus didalami konteks dan intensitasnya.
Tidak Terkait Jaringan Terorisme
Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan terorisme. Aparat menilai tindakan pelaku lebih dipengaruhi oleh faktor psikologis, lingkungan sosial, dan konsumsi konten kekerasan, bukan karena paham atau afiliasi ideologis tertentu.
Pendampingan dan Pemulihan
Pasca-kejadian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya bersama pihak sekolah dan dinas terkait memberikan pendampingan psikologis, baik kepada siswa yang terlibat maupun warga sekolah lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kondisi mental serta mencegah dampak lanjutan dari trauma yang ditimbulkan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kesehatan mental anak, lingkungan sekolah yang aman, serta peran keluarga dan komunitas dalam mencegah kekerasan di kalangan pelajar.***















