Indeks
News  

Kronologi Bupati Maluku Tenggara Lecehkan Pelayan Kafe Hingga Berujung Nikah Siri

Kronologi pelecehan seksual seorang Bupati Maluku Tenggara terhadap pelayan kafe. FOTO: Instagram.com/hanubunthaher
Kronologi pelecehan seksual seorang Bupati Maluku Tenggara terhadap pelayan kafe. FOTO: Instagram.com/hanubunthaher

Tuturpedia.com – Nama Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun tersangkut dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang juga merupakan pelayan kafe, TA. 

Hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan bekerja, TA sudah tiga kali menjadi korban pelecehan seksual.

Kejadian pertama terjadi ketika TA diminta mengantarkan teh ke kamar bupati. Namun, bupati justru melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan menyentuh tangan dan kepala korban. 

Ini membuat korban merasa takut, sehingga ia segera pergi dan menceritakan insiden tersebut kepada rekan kerjanya.

Insiden kedua terjadi pada Juni 2023, ketika TA diminta lagi untuk mengantarkan teh. Saat itu, bupati berada di ruang makan. 

Ketika TA hendak turun, bupati meminta dia memijat tangan, dan korban patuh melakukannya.

Namun, tiba-tiba bupati memeluk korban dan meremas payudaranya. Setelah itu, korban disuruh masuk ke dalam kamar dan tindakan kasar dilakukan.

Peristiwa ketiga terjadi pada Agustus 2023, ketika korban diminta lagi untuk mengantarkan teh. Namun, kali ini korban membawa handphone dan merekam percakapan dengan bupati.

Dalam rekaman tersebut, terdengar bupati bertanya apakah aman, apakah ada yang tahu bahwa korban naik ke atas, dan bahkan mencoba melakukan tindakan lebih lanjut. Beruntungnya, korban berhasil melarikan diri.

Pada awal September, TA akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan bukti rekaman suara. Meskipun ia mencabut laporannya sepuluh hari kemudian, polisi tetap akan mengusut kasus ini. 

Pada 8 September 2023, terdapat laporan bahwa korban menikah dengan pelaku, Bupati Malra, dalam sebuah pernikahan siri yang diketahui melibatkan mahar sebesar Rp 1 miliar. 

Upacara tersebut dilaksanakan di Tual, Maluku Tenggara, dengan paman korban sebagai wali pernikahan. Orang tua korban, yang sebelumnya telah melaporkan kasus ini, hanya bisa pasrah ketika pernikahan tersebut terjadi.

Karena kejadian ini TA alami depresi dan sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan mengiris urat nadi pada tangannya sebanyak 6-7 irisan.

Namun, kondisinya mulai membaik setelah banyak pihak yang mengawal kasus pemerkosaan yang dialaminya.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version