Tuturpedia.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mengabaikan putusan MK dalam melakukan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Lewat pesan di media sosial, Mahfud menyindir penguasa yang berbagi kue kekuasaan tanpa menghiraukan konstitusi.
Bukan tanpa alasan Mahfud MD memoncerkan kritik pedas itu. Sebab, hari ini DPR direncanakan mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8/2024). Namun, kabar terbaru menyatakan agenda rapat paripurna ini ditunda lantaran beluum memenuhi kuorum.
Untuk diketahui, hal yang disorot dalam hasil RUU Pilkada ini yakni terkait ambang batas pilkada dan batas usia pencalonan.
Ambang batas pilkada membelokkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. DPR mengakomodasi hanya sebagian putusan MK. Pada Pasal 40 UU Pilkada, DPR memutuskan terkait partai politik (parpol) yang tidak cukup memiliki kursi DPRD boleh mengajukan calon kepala daerah. Tetapi, aturan itu berlaku hanya untuk partai nonparlemen.
Selanjutnya terkait syarat usia pencalonan pilkada. DPR tidak mengacu pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, justru memilih putusan Mahkamah Agung (MA) untuk dijalankan di UU Pilkada.
Pasal 7 ayat (2) huruf e disepakati calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun saat dilantik, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, atau calon wali kota dan calon wakil wali kota saat dilantik.
Sebelumnya, MK sudah menetapkan penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
Mahfud MD mengatakan, seharusnya pada setiap keputusannya DPR tetap berjalan sesuai koridor konstitusi. Meskipun permainan politik nyata adanya, Mahfud menekankan agar hal itu tetap berjalan pada prinsip demokrasi dan konstitusi.
“Demokrasi ke depan akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis),” tegas Mahfud dalam keterangannya di media sosial X @mohmahfudmd.
Berikut pernyataan lengkap Mahfud MD, yang ditujukan pada anggota DPR RI, Kamis (22/8/2024):
Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah