banner 728x250

Krisis Kontaminasi di Serang, Banten, Bukan Sekadar Kecelakaan, Tapi Bukti Kegagalan Sistem Pengawasan Limbah Berbahaya Lintas Kementerian Sejak Laporan BPK 2011. Potensi Kerugian Negara Capai Rp13 Triliun.

TUTURPEDIA - Krisis Kontaminasi di Serang, Banten, Bukan Sekadar Kecelakaan, Tapi Bukti Kegagalan Sistem Pengawasan Limbah Berbahaya Lintas Kementerian Sejak Laporan BPK 2011. Potensi Kerugian Negara Capai Rp13 Triliun.
banner 120x600

Banten, Tuturpedia.com — Krisis kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang ditemukan meluas di 22 fasilitas industri di Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten, dipandang sebagai puncak kegagalan sistemik yang dipelihara negara selama hampir dua dekade. Senin, (13/10/2025).

Menurut Indonesian Audit Watch (IAW), insiden ini bukanlah murni kecelakaan industri, melainkan “cermin 20 tahun kegagalan negara” dalam mengawasi limbah berbahaya dan perdagangan besi tua (scrap metal) impor.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, menyatakan bahwa dari pelabuhan hingga kawasan industri, negara telah kehilangan kendali atas bahan berisiko tinggi yang kini mencemari tanah dan mengancam reputasi ekspor Indonesia.

Jejak Kegagalan yang Terlacak BPK

IAW menyoroti bahwa krisis Cs-137, zat dengan umur paruh 30 tahun yang masuk melalui impor scrap metal, adalah konsekuensi langsung dari peringatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diabaikan berulang kali.

Dalam analisisnya, IAW merujuk pada tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK:

1. LHP BPK 2011
Sudah memperingatkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (saat itu) belum memiliki sistem deteksi dini yang memadai terhadap masuknya limbah B3, termasuk bahan logam bekas berpotensi radioaktif.

2. LHP BPK 2018
Menegaskan tidak adanya basis data nasional terintegrasi antara KLHK, BAPETEN, dan Bea Cukai untuk memantau limbah B3 lintas pelabuhan.

3. LHP BPK 2020
Secara eksplisit menyebutkan KLHK belum memiliki mekanisme lintas lembaga yang efektif dalam pengawasan bahan scrap impor yang berpotensi mengandung zat radioaktif dan belum ada SOP deteksi dini di pelabuhan utama.

“Krisis Cikande adalah buah dari pembiaran selama dua dekade itu. Negara membiarkan sistem rusak tanpa koreksi nyata,” tegas Sitorus.

Kerugian Multidimensi: Dari Triliunan Rupiah hingga Reputasi Ekspor.

Lebih lanjut pihaknya menuturkan bahwasanya dampak dari kelalaian ini diperkirakan sangat besar dan multidimensi:

1. Potensi Kerugian Fiskal
Berdasarkan simulasi BPK tahun 2022, IAW memperkirakan biaya remediasi dan dekontaminasi untuk 22 fasilitas yang terpapar dapat mencapai Rp6 triliun hingga Rp13 triliun.

2. Kerugian Reputasi Ekspor
Pasca kasus Cs-137 mencuat, FDA Amerika Serikat dilaporkan memperketat pengawasan terhadap ekspor udang dan rempah Indonesia yang bernilai total USD 2,1 miliar per tahun.

3. Kerugian Sosial dan Psikologis
Radiasi yang tak kasat mata menimbulkan trauma dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara,” jelasnya.

IAW menegaskan bahwa pejabat dari KLHK, BAPETEN, Bea Cukai, hingga pengelola Kawasan Industri Cikande tidak dapat lepas dari tanggung jawab hukum dan keuangan negara.

Desakan Hukum dan Rekomendasi IAW,
Sitorus mendesak penegak hukum untuk membuka penyelidikan terpadu. Ia menyebut ada dasar hukum yang sangat kuat untuk menjerat korporasi, importir, dan pejabat publik yang lalai, menggunakan kombinasi pasal dari:

1. UU No. 32/2009 tentang PPLH (Prinsip Strict Liability dan ancaman penjara 10 tahun/denda Rp10 Miliar).

2.UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran (Penyimpanan/penggunaan bahan radioaktif tanpa izin).

3. UU Keuangan Negara (Kerugian akibat kelalaian jabatan).

“IAW mendesak penyidik menelusuri rantai kelalaian dari importir, Pejabat Bea Cukai di pelabuhan, Pejabat BAPETEN yang lalai verifikasi izin, hingga manajemen Kawasan Industri Cikande,” bebernya.

Ia, juga menceritakan kembali bahwasanya Presiden Prabowo Subianto memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan Indonesia tidak menjadi negara yang kalah oleh kelalaiannya sendiri.

“Jika hukum gagal lagi menegakkan keadilan, kita bukan hanya tercemar secara radioaktif, tapi juga secara moral,” tutup Sitorus.

IAW merekomendasikan:

1. Audit Investigatif Nasional oleh BPK terhadap KLHK, BAPETEN, Bea Cukai, dan BKPM.

2. Penyidikan Khusus oleh Bareskrim Polri dengan dasar UU PPLH dan UU Ketenaganukliran.

3.Pembentukan Satgas Nasional Dekontaminasi Cs-137 di bawah Presiden.

4. Kompensasi dan Pendampingan Psikososial bagi warga terdampak.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.