banner 728x250

KPU Tunjuk RSPAD Gatot Soebroto Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres 2024

RSPAD Gatot Soebroto jadi lokasi pemeriksaan kesehatan capres-cawapres 2024. FOTO: Laman resmi KPU
RSPAD Gatot Soebroto jadi lokasi pemeriksaan kesehatan capres-cawapres 2024. FOTO: Laman resmi KPU
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Jelang pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 pada 19 Oktober 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan lokasi pemeriksaan kesehatan untuk capres dan cawapres pada (16/10/2023).

Dilansir Tuturpedia.com dari laman resmi KPU (16/10/2023), Idham Holik selaku Anggota KPU memberitahukan bahwa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat menjadi rumah sakit yang disiapkan oleh KPU.

Nantinya, para calon presiden dan calon wakil presiden RI yang maju ke Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

“Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta,” ujar Idham Holik, Anggota KPU.

Sehubungan dengan masa pendaftaran capres dan cawapres dibuka oleh KPU mulai 19 Oktober, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan sehari setelah pendaftaran.

Dan juga pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan apabila data pendaftaran calon presiden dan wakil presiden telah dinyatakan lengkap.

“Kami juga sudah menyampaikan agar parpol (partai politik) atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan, karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023),” ucap Idham Holik.

Berdasarkan informasi dari laman KPU (16/10/2023), Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

Tetapi, khusus hari terakhir yaitu 25 Oktober 2023, waktu pendaftaran akan dibuka lebih lama, yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

Meski begitu, KPU meminta capres dan cawapres 2024 tidak mendaftarkan diri ke KPU dalam waktu yang mepet dengan penutupan.

Sementara itu, Idham menuturkan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden mesti terdaftar oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20% DPR atau minimal 25% suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut menjadi bagian peserta pemilu 2024.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses