banner 728x250

KPU Terbitkan Prangko Seri Pemilu 2024, Hasil Kolaborasi dengan Kemkominfo dan Pos Indonesia

KPU terbitkan prangko seri Pemilu 2024. Foto: Pexels.com/Pixabay
KPU terbitkan prangko seri Pemilu 2024. Foto: Pexels.com/Pixabay
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan PT. Pos Indonesia menerbitkan Prangko Seri Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada (1/12/2023).

Penerbitan prangko seri ini merupakan sarana sosialisasi pemilu serentak 2024 kepada masyarakat.

Dapat diketahui bahwa ada 3 desain pada prangko seri ini, yakni desain Maskot Sura Sulu, desain bangunan KPU dengan bendera parpol (partai politik), dan desain jari kelingking celup tinta ungu.

KPU terbitkan prangko seri pemilu 2024. Foto: Laman KPU
KPU terbitkan prangko seri pemilu 2024. Foto: Laman KPU

Tema utama dari tiga desain tersebut yaitu “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa.” Pemilihan tema ini diharapkan mampu menjadi komitmen bersama sebagai penyelenggara, peserta, dan pemangku kepentingan pemilu dalam rangka mewujudkan pemilu yang damai, demokratis, dan berintegritas.

Latar belakang pemilihan tema tersebut ialah kesadaran bahwa pemilu 2024 atau pilkada (pemilihan kepala daerah) adalah konflik yang dianggap sah dan legal dalam rangka meraih atau mempertahankan kekuasaan.

Selain itu, perbedaan dalam pilihan politik adalah keniscayaan dalam berdemokrasi. Meskipun begitu, perbedaan tersebut tidak boleh memisahkan bangsa. 

Selanjutnya, tema ini sekaligus sebagai harapan dan cita-cita KPU pada pemilu serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Dilansir Tuturpedia.com dari laman KPU, desain keserentakan pada Pemilu 2024 dapat digunakan sebagai sarana integrasi bangsa. Yang mana, terdapat tiga faktor terwujudnya pemilu sebagai sarana integrasi bangsa sebagai berikut. 

Faktor Terwujudnya Pemilu 2024 Sebagai Integrasi Bangsa

Faktor pertama, dari pihak penyelenggara, KPU memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib berkomitmen bekerja sesuai dengan norma yang berlaku.

Faktor kedua, dari pihak peserta pemilu, faktor yang dapat mewujudkan pemilu sebagai integrasi bangsa merupakan peserta pemilu yang mematuhi peraturan, serta proses kontestasi diikuti sesuai regulasi.

Faktor ketiga, dari segi pemilih, warga yang telah mempunyai hak pilih diharapkan mampu menjadi pemilih yang berdaulat, pemilih yang cerdas dengan memilih sesuai pertimbangan rasional, bukan karena emosional atau transaksional.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses