Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menyiapkan dokumen hingga saksi dalam sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dokumen dan saksi akan digunakan KPU dalam menjawab permohonan yang diajukan oleh dua paslon, yakni paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sebagai pihak termohon, akan mempelajari, mendengarkan, dan mencermati berbagai pokok perkara atau yang didalilkan oleh para pemohon kubu Anies dan Ganjar.
“Jadi pada intinya kami mendengarkan, mencermati, membaca, dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon,” terangnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Hasyim melanjutkan, KPU RI sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi persidangan PHPU pilpres.
KPU juga bakal membaca dan memberikan catatan-catatan terkait pokok-pokok permohonan sebagaimana fakta yang ada.
“Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya,” pungkas Hasyim.
MK telah menggelar sidang sengketa atau PHPU Presiden 2024 secara perdana hari ini, Rabu, 27 Maret 2024. Sidang sengketa pilpres kali ini terbagi dalam dua sesi untuk dua perkara.
Perkara pertama, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dimohonkan oleh paslon 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sidang digelar pada pukul 08.00 WIB.
Sementara Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dimohonkan oleh paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sidang digelar pada pukul 13.00 WIB.
Pada sidang sengketa pilpres pertama, paslon 01 meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan sembilan petitum yang diajukan.
Dalam salah satu petitum yang dibacakan kuasa hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, pihaknya meminta agar hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU dibatalkan.
Selain itu, kubu AMIN juga meminta pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, atau Prabowo tetap ikut, tapi mengganti calon wakil presidennya.
Pada sidang sengketa pilpres kedua, paslon 03 mengajukan lima petitum. Salah satunya meminta agar MK mendiskualifikasi paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.