Semarang, Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengimbau untuk pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftar di Pilwakot 2024 melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini saat membuka pendaftaran pasangan calon wali kota dam wakil wali kota di Pilkada 2024.
Adapun pendafataran calon wali kota dan wakil wali kota telah dibuka pada Selasa (27/8/2024).
Zaini mengatakan, terkait mekanisme pendaftaran sendiri, pihaknya bakal melakukan penerimaan pasangan calon di lantai dasar untuk melakukan registrasi.
“Di lantai bawah nanti akan diterima oleh sekretaris KPU, pasangan calon akan diarahkan untuk mengisi daftar hadir, sebagai bukti mereka datang di waktu pendaftaran,” jelasnya, Selasa (27/8/2024).
Setelah itu, pasangan calon dan pimpinan partai pengusung akan diarahkan ke lantai tiga Gedung KPU Semarang.
“Kita batasi 15 orang untuk naik ke lantai 3, pasangan calon, pimpinan tim pengusung. Karena di atas tempat terbatas, kami sediakan layar di lantai bawah,” tuturnya.
Kemudian mengenai pemberkasan, jajaran KPU beserta Bawaslu nantinya mengecek pemberkasan pasangan calon yang akan mendaftar.
“Kami akan menerima berkas, lalu kami cek administrasi, kalau itu dinyatakan lengkap maka kami akan buatkan berita acara dan tanda terima. Kalau nanti dinyatakan belum lengkap, akan kami kembalikan agar dilengkapi oleh pasangan calon,” ujarnya.
“Dalam tiga hari dokumen harus lengkap, dokumen dari pasangan calon itu ada dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau syarat pencalonan harus ada rekomendasi, surat kesepakatan dari berbagai calon itu, kalau syarat calon, itu ada pemeriksaan kesehatan,” lanjutnya.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah