Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap dalil permohonan dari capres dan cawapres paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak jelas dan kabur dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut kuasa hukum KPU Hifdzil Alim, AMIN tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun, justru mendalilkan tuduhan lainnya yang tidak berkaitan dengan PHPU.
“Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan PHPU presiden dan wakil presiden, akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama, dugaan pelanggaran konstitusi dan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Hifdzil dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
“Kedua, mendalilkan dugaan kesalahan prosedur pemilu. Ketiga, permohonan hanya memasukkan hasil rekapitulasi presiden-wakil presiden oleh termohon, tanpa menyandingkan hasil pemungutan suara oleh pemohon,” lanjutnya.
Maka berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan materi muatan dari kubu AMIN bukanlah materi muatan dugaan PHPU yang dapat diperiksa dan diputuskan oleh MK.
“Bahwa demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” tegas Hifdzil mewakili KPU.
KPU juga menyoroti format permohonan PHPU yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN, yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman penyusunan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, format permohonan tersebut tidak memuat syarat formal.
“Format pemohon sama sekali tidak sesuai karena tidak menyandingkan jumlah suara antara pemohon dan termohon, selain itu petitum yang dibuat pemohon juga tidak memuat penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon,” tambahnya.
Oleh karena hal di atas, KPU menyimpulkan bahwa dalil yang diterangkan kubu AMIN tidak jelas dan kabur.
“Dalil-dalil pemohon adalah dalil yang tidak jelas dan kabur, baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang digunakan sebagai dasar permohonan, yang sama sekali tidak mengarah pada PHPU,” ucapnya.
Anggapan ini diperkuat dengan tuduhan kepada pemerintah yang tak berkaitan dengan materi PHPU.
“Anies-Muhaimin justru mendalilkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pemilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” tutur Hifdzil.
Sebelumnya, anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi turut melibatkan atau membiarkan menteri di kabinetnya untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, diketahui sosok Gibran merupakan putra sulung Jokowi.
Para menteri itu dianggap melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.
“Jokowi ternyata juga menggerakkan atau setidak-setidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya,” kata Bambang dalam sidang perdana gugatan hasil pilpres 2024 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.