banner 728x250

KPU RI Tetapkan Tahapan Pilkada dan Dua Jalur Pendaftaran Calon Pemilukada

TUTURPEDIA - KPU RI Tetapkan Tahapan Pilkada dan Dua Jalur Pendaftaran Calon Pemilukada
Pemilukada serentak akan dilaksanakan oleh 37 Provinsi di Indonesia. Foto: X.com/KPU_ID
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Hari Minggu (31/3/24) Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno secara resmi meluncurkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Pelataran Candi Prambanan, Sleman, Jawa Tengah. 

Nantinya, Pemilukada akan dilakukan serentak pada 37 Provinsi di Indonesia yang bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang efektif untuk bekerja melayani masyarakat.

Pada gelaran Pilkada 2024, DIY Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah yang tidak melakukan rangkaian Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal ini didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada undang-undang tersebut, tertulis jika DIY Yogyakarta menjadi wilayah yang pengangkatan gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi melalui proses pengukuhan.

Selain DIY Yogyakarta, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta juga tidak menggelar pilkada secara langsung. Dengan begitu, Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini akan diikuti oleh 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota saja. 

Pendaftaran dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Pilkada serentak yang akan dilakukan pada 27 November 2024 nanti akan melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah tahap pendaftaran.

KPU RI mengatakan jika ada dua jalur pendaftaran yang bisa digunakan oleh Calon Pemilukada 2024 ini, yaitu rekomendasi partai politik atau perseorangan. 

“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan.” ujar Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, Sleman, Minggu (31/3/24).

Nantinya, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal karena harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). 

Setelah melalui tahapan pendaftaran, ada beberapa tahapan lainnya, yaitu:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses