banner 728x250

KPU Resmikan Tiga Paslon di Pilkada Jakarta 2024, Nomor Urut Ditetapkan Hari Ini

KPU tetapkan tiga paslon yang ikut kontestasi Pilgub Jakarta 2024. Foto: Kolase Tuturpedia
KPU tetapkan tiga paslon yang ikut kontestasi Pilgub Jakarta 2024. Foto: Kolase Tuturpedia
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon), yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Tiga calon gubernur dan calon wakil gubernur yang ditetapkan adalah paslon Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

“Menetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wagub Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ucap Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPUD Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Selain menetapkan tiga paslon yang resmi maju Pilkada Jakarta, KPU juga menjelaskan partai pengusung yang mendukung masing-masing paslon.

Wahyu menjelaskan, pasangan Pramono-Rano Karno diusung oleh dua partai, yakni PDIP dan Hanura.

“Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh PKS, Gerindra, NasDem, Golkar, PKB, PAN, PSI, Demokrat, PPI, PPP, Partai Gelora, PBB, dan PKN,” jelas Wahyu.

Berbeda dengan paslon lainnya, pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah memenuhi syarat pencalonan dengan total dukungan sebanyak 677.065.

Para paslon sebelumnya telah mengikuti tahapan pilkada, yang dimulai pada pendaftaran sejak Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis,29 Agustus 2024. Setelah melakukan pendaftaran, seluruh paslon juga mengikutin pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat pada Jumat, 30 Agustus 2024 hingga Minggu, 1 September 2024.

Usai resmi menetapkan pasangan calon, KPU Jakarta akan menggelar pengambilan nomor urut masing-masing paslon pada Senin (23/9/2024) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Apabila telah mendapatkan nomor urut pilkada, para paslon dapat mengikuti masa kampanye yang dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Tahapan kampanye dapat dimanfaatkan oleh para cagub-cawagub untuk menyampaikan visi, misi, program, hingga gagasan kepada masyarakat.

Berdasarkan rapat pleno, KPU DKI Jakarta mengesahkan setidaknya 8.214.007 pemilih tetap yang berhak memberi suara pada Pilkada 2024.

Setidaknya, lebih dari 8 juta DPT tersebut tersebar di 14.835 TPS. Dari hasil rekapitulasi DPT tersebut diketahui, pemilih baru berjumlah 37.334.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah