Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dalam Pilpres 2024.
Penetapan ini berdasarkan berita acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024, tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode tahun 2024-2029,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu tahun 2024, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Hasyim menjelaskan, Prabowo-Gibran meraih suara sebesar 96.214.691 atau 58,59 persen dari total jumlah suara nasional dalam Pilpres 2024. Jumlah suara ini juga memenuhi sedikitnya 20 persen suara di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
Penetapan KPU hari ini dihadiri paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sementara, paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak tampak hadir.
Usai membacakan putusan, KPU melakukan penandatanganan berita acara secara resmi, atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Diketahui, sebelumnya MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 atau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada hari Senin, (22/4/2024).
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Permohonan kedua paslon tersebut, di antaranya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemilihan ulang. Menurut MK, permohonan kedua kubu ini tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan demikian, dengan penetapan KPU hari ini, maka pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah disebut sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2024-2029. Tinggal menunggu waktu pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI, pada Minggu, 20 Oktober 2024.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.