Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat pleno tertutup yang menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024 pada Senin (13/11/2023).
Hasilnya, ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yaitu Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024,” ucap anggota KPU Idham Holik, dilansir Tuturpedia.com dari YouTube KPU RI (13/11/2023).
Usai tahap demi tahap pencalonan capres dan cawapres dilakukan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan tahap berikutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon).
“Setelah kegiatan hari ini, menurut Undang-Undang Pemilu dilanjutkan pada hari berikutnya esok hari Selasa tanggal 14 November 2023 yaitu pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden calon wakil presiden peserta Pemilu 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.
Selain itu, Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah penetapan pasangan capres-cawapres ini, setiap individu akan dilakukan pengamanan dan pengawalan yang dilaksanakan oleh Kepolisian RI.
Sebelumnya, ketiga paslon capres dan cawapres sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto setelah melakukan pendaftaran di KPU. Idham Holik kembali menyatakan bahwa ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.
Berdasarkan informasinya, penetapan ketiga paslon capres-cawapres juga dilihat dari ketentuan yang tertera di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Dengan demikian ketiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan bakal pasangan calon yaitu telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” tutur Idham Holik.
Adapun untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar didukung oleh gabungan partai politik (parpol), yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan total kursi sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04%.
Selanjutnya untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD didukung oleh gabungan parpol yakni PDIP, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, dan Partai Hanura dengan total suara sah sebanyak 39.276.935 atau 28,06%.
Sedangkan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming didukung oleh gabungan parpol Partai Gerindra, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia, dengan total suara sah 59.726.503 atau 42,67%.
Jadwal Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres
Lebih lanjut, Idham Holik menyebutkan jadwal pengundian dan penetapan nomor urut paslon capres dan cawapres akan dilaksanakan pukul 18.30 WIB pada 14 November 2023.
“Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2), acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil tersebut rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai,” kata Idham.
Sementara itu, masa kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan mulai tanggal 28 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Yang mana Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda















