Tuturpedia.com – Tepat di hari Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan proses rekapitulasi Pemilu 2024 di 38 provinsi di Indonesia.
Hasil akhir dari rekapitulasi suara menentukan jika paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
“Rekapitulasi pilpres serta pemilu anggota DPR dan DPD dari 38 provinsi sudah dilaksanakan. Tentu saja kami menyadari dan mengetahui bersama ada dinamika, ada catatan kejadian khusus, ada catatan keberatan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapatkan perolehan suara sebanyak 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.
Sementara itu, di urutan kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin Iskandar yang memperoleh sebanyak 125.110 suara. Urutan terakhir ditempati oleh pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud MD yang memperoleh 118.385 suara.
Meskipun perolehan keseluruhan suara sudah disahkan oleh KPU paslon nomor urut 01 menyatakan akan memperjuangkan keadilan demokrasi di tengah banyaknya isu kecurangan yang merebak selama Pemilu 2024 berlangsung.
Amin Pastikan Penyimpangan Demokrasi Tidak akan Dibiarkan Berlalu
Melalui akun X @aniesbaswedan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan sikap atas hasil akhir rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU RI pada Rabu malam.
“Proses pemilihan umum ini penting untuk dijaga, agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya. Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih bisa menyebabkan keraguan. Maka menjaga integritas pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan untuk terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan,” ungkap Anies.
Pada video tersebut, Anies mengatakan jika dirinya dan Cak Imin mendukung sepenuhnya langkah tim hukum di Mahkamah Konstitusi RI. Ia juga mengatakan jika penyimpangan demokrasi yang terjadi saat ini dapat berdampak buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan.
“Berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta tim hukum timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Cak Imin.
Menurut keterangan Cak Imin, tim hukum timnas AMIN telah menemukan berbagai macam temuan penyimpangan selama Pemilu 2024 berlangsung. Nantinya, tim hukum timnas AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan dikawal oleh tim AMIN di bawah kepemimpinan Muhammad Syaugi.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.















