Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimis rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat nasional akan rampung pada Rabu, 20 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau lihat datanya dan kemudian track selama proses rekap yang berlangsung secara terbuka, dengan data-data yang kita bisa periksa secara bersama-sama, kami tentu saja optimis untuk tanggal 20 Maret mendatang akan melakukan penetapan secara nasional Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU, August Mellaz, di Kantor KPU, Senin (11/3/2024).
Hingga saat ini, proses rekapitulasi suara sudah berjalan di tingkat provinsi. KPU juga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU, Jakarta.
Berdasarkan rapat pleno KPU, hasil penghitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) pada Senin (11/3/2024) menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang di provinsi tersebut.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya menuturkan, perolehan suara paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 997.299 suara. Sementara paslon 02, Prabowo-Gibran meraih 3.649.651 suara. Sedangkan paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 606.681 suara.
“Total perolehan suara sah di Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 5.253.631 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 182.496 suara,” ujar Andika.
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta juga telah merampungkan rekapitulasi suara Pilpres 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih suara tertinggi di Jakarta. Perolehan suara Prabowo-Gibran unggul tipis dari perolehan suara paslon 01, Anies-Muhaimin.
“Prabowo-Gibran meraih 2.692.011 suara, sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 2.653.763 suara. Sementara paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di posisi terakhir, dengan perolehan 1.115.138 suara,” ucap Wahyu.
Jadwal Rekapitulasi Pemilu 2024
Sesuai jadwal yang ditetapkan, rekapitulasi suara oleh KPU dilakukan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Artinya, KPU melakukan rekapitulasi mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Setelah rekapitulasi nasional selesai dilakukan, maka akan ada penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD oleh KPU. Hasil penetapan oleh KPU kemudian akan dibawa ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi peserta pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil yang diumumkan KPU berhak untuk mempermasalahkannya melalui proses pengajuan gugatan sengketa pemilu ke MK.
Namun, jika tidak terdapat perselisihan di MK, maka MK akan mengumumkan hasil pemilu. Kemudian akan dilakukan pelantikan terhadap para pemenang pemilu sesuai jadwal berikut:
– Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024.
– Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024.
– Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.
