Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4/2024) siang.
KPU meyakini seluruh dalil yang diungkap kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) tidak terbukti di dalam persidangan.
Lantaran tidak terbukti, KPU selaku termohon meminta MK menolak permohonan dari tim paslon 01, Anies-Muhaimin dan tim paslon 03, Ganjar-Mahfud MD selaku para pemohon.
Dokumen kesimpulan diserahkan oleh Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin. Afif menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.
“Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti,” ucap Afifuddin di Gedung MK, Selasa (16/4/2024).
Afif meminta MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
“Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya.
Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.
“Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti dan juga perkara 2, 71 alat bukti,” jelasnya.
Afif juga menuturkan pihaknya membawa alat bukti tambahan. Di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.
“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik. Idham memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Sebab itu, dirinya meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil pilpres.
“Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu,” imbuh Idham.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.