Indeks

KPU Kota Semarang Musnahkan 37.705 Lembar Surat Suara

Pemusnahan surat suara oleh KPU Kota Semarang diawasi berbagai pihak. Foto: Dok. Alan Henry Pambuko

Semarang, Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang musnahkan 37.705 lembar surat suara dari Pemilu 2024 yang tidak layak maupun sisa.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, proses pemusnahan dilakukan di Gudang KPU Kota Semarang dengan disaksikan langsung oleh Bawaslu, Polres dan perwakilan Forkompinda Kota Semarang.

“Hari ini kita melaksanakan intruksi dari undang-undang, bawasanya semua kategori surat suara tidak layak ataupun sisa wajib dimusnahkan satu hati sebelum pemungutan suara,” ujar Nanda, Selasa (13/2/2024).

Adapun rincian surat suara meliputi lima kategori surat suara, yaitu surat suara Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang.

“Kita hari ini memusnahkan lima kategori, pertama surat suara Presiden 2.494, DPR RI 7.056, DPD RI 16.458, DPRD Provinsi 4.872, DPRD Kota Semarang dari Dapil 1 sampai dengan 6 total 6.825,” bebernya.

Nanda menyampaikan, pemusnahan dilakukan karena sudah melalui tahapam pengesetan, pengepakan, penyortiran dan lainnya.

“Insyaallah logistik Pemilu 2024 di Kota Semarang sudah siap dan terdistribusi ke seluruh kelurahan di Kota Semarang,” imbuhnya.

KPU Kota Semarang musnahkan ribuan surat suara yang tidak layak. Foto: Dok. Alan Henry Pambuko

Disisilain, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat dan sesuai dengan prosedur yang sudah dilakukan oleh KPU.

“Termasuk pada hari ini, sebagaimana undang-undang yang sudah disampaikan, untuk kemudian dimusnahkan, terkait dengan logistik atau perlengkapan keperluan terkait dengan perhitungan dan pemungutan untuk kemudian dimusnahkan,” imbuhnya.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version