Tuturpedia.com – KPU mengakui adanya kesalahan pada sistem yang berimbas pada kesalahan pembacaan angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.
“Jadi begini, misalnya, angka 3 itu terbaca 8. Misalnya, angka 2 itu terbaca 7,” kata Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Kesalahan tersebut pun mengakibatkan penggelembungan suara pasangan calon tertentu, sehingga berkembang isu kecurangan di masyarakat.
Bukan hanya kesalahan konversi, data numerik Sirekap juga menampilkan jumlah jauh lebih besar dibandingkan dengan yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, di kesempatan yang berbeda hal ini juga dikonfirmasi pada Konferensi Pers yang diadakan KPU di hari Senin (20/2/2024). Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan jika di Sirekap memiliki fitur tertentu yang disebut fitur kesesuaian data.
“Sebelum mereka (anggota KPPS) mengirimkan apa yang mereka potret dengan apa yang ada di handphone, itu ada fitur yang disiapkan oleh Sirekap berupa periksa kesesuaian data. Jadi, ketika OMR ditangkap masuk ke dalam handphone, sebelum dikirim sesungguhnya KPPS ada mekanisme periksa kesesuaian data,” ungkap Betty.
KPU mengaku sedang melakukan koreksi mengenai kesalahan yang terjadi pada sistem Sirekap tersebut. Selain itu, menurut KPU, operator Sirekap di tingkat kabupaten dan kota harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah input tersebut.
KPU Mengonfirmasi Penghentian Sirekap Sementara
Selain itu, Idham Khalik juga mengonfirmasi adanya penghentian sementara Sirekap untuk kepentingan sinkronisasi data.
Ia juga kembali menjelaskan jika sinkronisasi data tersebut dibutuhkan agar publik mendapatkan informasi yang akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Selama sinkronisasi data berlangsung, pihak KPU juga mengatakan jika rekapitulasi hasil suara di berbagai TPS masih terus berlanjut.
“Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya,” jelas Idham.
Hal ini pun cukup membantah perkataan Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh, Said Salahudin yang menuturkan jika rekapitulasi juga dihentikan sementara saat sinkronisasi Sirekap berlangsung.
Sebelumnya, Said mengaku mendapatkan informasi tersebut dari berbagai pengurus daerah Partai Buruh sejak hari Minggu yang lalu yang mengatakan jika proses rekap di kecamatan distop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah















