Indeks

KPU Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Segera Siapkan Draf Revisi PKPU

KPU pastikan ikut putusan MK dalam melaksanakan Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
KPU pastikan ikut putusan MK dalam melaksanakan Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. 

“Kami dengan tegas menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun langkah-langkah berkelanjutan, kami akan melakukannya sesuai prosedur tertib,” tutur Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Akan tetapi, KPU tidak bisa segera menerbitkan revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK. Afif menjelaskan, KPU perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI soal perubahan aturan ini.

“Kenapa harus konsultasi? Kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024, putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantara satu hal lainnya,” ucap Afif.  

Lebih lanjut ia mengatakan, konsultasi ke DPR menjadi tahapan penting yang harus dilakukan oleh pihaknya dalam membuat PKPU. Sebab, apabila tidak berkoordinasi dengan DPR, maka KPU bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dijatuhi sanksi.

Apalagi diketahui, KPU sempat mendapatkan sanksi peringatan keras, atas pembuatan PKPU persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden 2024 pada beberapa waktu lalu. Sebab, KPU tidak melakukan konsultasi dengan DPR.

Menurut KPU, seandainya PKPU pencalonan pilkada tak keburu terbit, sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, maka otomatis putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum. 

“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujarnya.

Setelah dikonsultasikan, nantinya draf PKPU itu akan disahkan. Lalu, disosialiasikan ke jajaran KPU daerah untuk ditindaklanjuti sebagai aturan di Pilkada 2024.

“Yang pasti teman-teman sekalian nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan merujuk aturan PKPU, yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” jelas dia.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version