Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menghilangkan diagram perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal itu beralasan banyaknya kekeliruan pembacaan sistem Sirekap yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan, saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau Formulir C.Hasil TPS.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” ucap Idham di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurut Idham, fungsi Sirekap hanya sebagai alat bantu guna menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi bagi masyarakat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.
Diagram Perolehan Suara Pilpres dan Pileg di Sirekap Dihilangkan
Berdasarkan pantauan Tuturpedia, Rabu (6/3/2024) pukul 13:00 WIB, diagram perolehan suara Pilpres 2024 yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang. Begitu pun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Biasanya, tampilan awal Sirekap menunjukkan diagram hasil suara Pilpres 2024 atau pileg yang berbentuk bulat atau chart, dilengkapi jumlah perolehan suara dari masing-masing peserta pemilu.
Selain itu, sebelumnya Sirekap menampilkan hasil pilpres di setiap wilayah provinsi, kabupaten atau kota. Kini pilihan tersebut tidak tersedia lagi.
Saat ini, KPU fokus melakukan rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat. Rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai dilakukan dan kini berjalan ke tingkat kabupaten atau kota.
Proses rekapitulasi manual berjenjang ini yang menjadi dasar resmi penghitungan suara yang sah oleh KPU. Data hasil rekapitulasi suara akan diunggah paling lambat selama 35 hari sejak hari pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.
