Indeks

KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Hasyim Asy’ari: Kami Hadiri Sidangnya

KPU digugat Rp 70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Foto: Instagram.com/prabowogibran2024
KPU digugat Rp 70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Foto: Instagram.com/prabowogibran2024

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan gugatan terkait penerimaan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (Rabu,01/11/2023), gugatan pada Komisi Pemilihan Umum tersebut dilakukan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono. 

Brian mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melakukan tindakan bertentangan dan melanggar hukum karena ketua KPU tidak mengadakan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penerimaan pendaftaran terhadap Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tersebut dilakukan sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 

Menurut Brian, KPU diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena ketua KPU tidak mengadakan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran,” kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro.

“Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU, yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU,” lanjutnya.

Anang menilai jika perbuatan KPU tersebut termasuk tindakan pelanggaran dan melawan hukum. Perbuatan KPU tersebut dinilai merugikan pihaknya selaku warga negara Indonesia. Atas dasar tersebut, pihaknya meminta KPU dihukum salah satunya dengan membayar kerugian materil sebesar Rpp70.5 triliun. 

“Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun,” ucap Anang.

Anang menyebutkan bahwa selain KPU yang dilibatkan dalam dukungan, ada juga Bawaslu turut tergugat 1, Prabowo Subianto tergugat 2, dan juga Gibran Rakabuming Raka tergugat 3. 

Sementara itu Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari memastikan bahwa jika pihaknya dipanggil, dia akan menghadiri sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya,” kata Hasyim.

Meski begitu, menurut Hasyim sampai saat ini pihaknya belum menerima gugatan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tak mau berspekulasi tentang masalah ini. 

“Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kami pelajari. Sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kami belum tau,” tambah Hasyim.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version