banner 728x250

KPU Akui Jalin Kerjasama dengan Raksasa Teknologi Alibaba, Roy Suryo: Pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi

TUTURPEDIA - KPU Akui Jalin Kerjasama dengan Raksasa Teknologi Alibaba, Roy Suryo: Pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi
Roy Suryo turut angkat bicara terkait pengakuan KPU yang kerjasama dengan Alibaba. Foto: Tangkapan layar YouTube dr. Richard Lee, MARS
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pakar Telematika Roy Suryo sempat mengungkapkan bahwa server situs pemilu2024.kpu.go.id untuk proses konversi suara sementara Pemilu 2024 terhubung dengan server Alibaba Cloud di Singapura. 

Namun, pada konferensi pers perkembangan Pemilu 2024 yang dilakukan pada Minggu (19/2), Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos membantah server Sirekap terhubung dengan Raksasa Teknologi Alibaba. 

Adapun kali ini perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luqman Hakim mengakui adanya kontrak pengadaan yang dilakukan KPU dengan Alibaba

Hal tersebut disampaikan saat anggota KPU itu menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Syawaludin.

Sebelumnya, kontrak antara KPU dan Alibaba merupakan salah satu informasi yang dimohonkan oleh pihak Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) ke KPU untuk dibuka ke publik. 

Namun, KPU tidak memberikan jawaban yang memuaskan sehingga akhirnya pihak Yakin menyengketa KPU ke KIP. 

Roy Suryo Angkat Bicara Terkait Kerjasama KPU dengan Alibaba

Terkait terbongkarnya kerjasama KPU dengan Alibaba, Roy Suryo pun berpendapat bahwa hal ini merupakan awal dari terbongkarnya kepalsuan dan kebobrokan KPU. 

“Sebenarnya baru indikasi awal dari nanti terbongkarnya beberapa kepalsuan-kepalsuan atau kebobrokan yang lain dari KPU,” ungkap Roy Suryo. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengatakan jika tindakan KPU tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi. 

“Kenapa ini penting? Karena ini sebenarnya adalah merupakan pelanggaran dari undang-undang perlindungan data pribadi nomor 27 Tahun 2022,” tutur Roy Suryo.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa ada kemungkinan pihak KPU masih bisa berkilah dengan alasan lain.

“Meskipun bisa saja dia berkilah undang-undang itu baru berlaku tahun ini, ya, karena  2 tahun setelah diundangkan Tahun 2022 yang lalu itu baru sekarang. Tetapi itu namanya pelanggaran, tetap. Karena apa sudah tahu nantinya misalnya akan lewat jalan itu kok tetap dilakukan itu?” 

Selain itu, Roy Suryo juga menjelaskan jika data-data penduduk Indonesia yang diletakkan di Cloud yang ada di luar negeri sudah bocor.  

“Data-data penduduk kita yang ada pada silon yang ada pada sipol itu semua diletakkan di Cloud yang ada di luar negeri jadi ini sudah bocor semua datanya. Enggak bocor alus lagi nih, ini bocor besar,” ujarnya. 

Pria berusia 55 tahun itu juga mengatakan jika pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, efeknya bisa dipidana apalagi saat ini sudah ada undang-undang lain di belakangnya. 

“Ini termasuk pelanggaran yang efeknya bisa pidana apalagi sekarang sudah ada undang-undang lain di belakangnya, yaitu undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi, ini enggak sederhana,” tambahnya. 

Bahkan Pakar Telematika satu ini juga mengatakan jika dampak dari kebohongan ini akan menimbulkan distrust pada masyarakat. Bahkan bisa jadi nanti masyarakat tidak akan percaya dengan hasil Pemilu.

”Persoalan besar yang nantinya akan menimbulkan distrust masyarakat kepada hasil dari KPU,” jelasnya. 

“Saya khawatir ya siapapun yang menang atau siapapun yang kalah itu akan bisa menggugat dan gugatannya bukan hanya kemudian bisa diputuskan di MK, tapi ini bisa gugatan internasional bahwa ada campur tangan asing di dalam hasil pemilu kita,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses