banner 728x250

KPU akan Ubah Aturan Pilkada Pasca Putusan MK, Tapi Konsultasi Lebih Dulu dengan DPR

KPU tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pilkada. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
KPU tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pilkada. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

KPU akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sebelum pendaftaran pilkada dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.

“KPU mengambil langkah tangkas pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk memahami secara utuh persyaratan daerah yang konstitusional pasca putusan MK,” ujar Afifudin di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.

Kedua, menurutnya KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah di Rapat Dengar Pendapat terkait dengan putusan MK tersebut. Dalam hal ini, KPU segera mengirim surat resmi ke Komisi II DPR RI untuk membahas rapat tersebut.

Ketiga, KPU akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait putusan MK.

Keempat, KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menjalani Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan kepala daerah dilaksanakan.

“Termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, konsultasi dan seterusnya dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” katanya.

“Artinya, KPU akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kita lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran pilkada,” lanjut Afifudin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan ini menyatakan partai politik (parpol) yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah