Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (23/8/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sudah mengirimkan draf PKPU ke Komisi II DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024.
“Kami juga sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi putusan yang kemudian kami normakan dalam draf PKPU yang kami kirimkan ke Komisi II atau di DPR pada tanggal 21 Agustus,” ujar Afifuddin.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
KPU juga bahkan sudah tegas mengatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, yakni terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah serta mengenai titik penghitungan atau batas usia minimum kepala daerah.
Sementara itu, KPU juga sudah menyiapkan langkah-langkah terkait tindak lanjut putusan ini, termasuk diadakannya konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR.
“Adapun langkah langkah lanjutan berkaitan dengan yang kita lakukan terkait dengan tindak lanjut putusan ini, kami melakukan langkah prosedur tertib prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR, pasca dibatalkannya revisi Undang-Undang Pilkada,” lanjutnya.
Kendati hendak melakukan diskusi bersama Komisi II DPR, namun pihak KPU juga menegaskan diskusi itu tidak bersifat mengikat.
Adapun rapat terkait diskusi ini rencananya akan digelar pada Senin (26/8/2024).
“Memang untuk penjadwalan dikatakan pada hari Senin yakni pada tanggal 26 Agustus ini, akan dilakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR melakukan diskusi maupun juga konsultasi terkait dengan putusan MK,” jelasnya.
Melihat tindakan KPU dalam merespons pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada, rupanya pihaknya sudah berkaca dengan putusan MK yang diubah untuk Pilpres 2024 dan berdampak hingga mendapatkan sanksi berat dari DKPP.
Oleh karena itu, pihaknya kali ini mengikuti putusan MK yang tentunya dapat mengamankan ataupun membuat putusan MK ini berjalan dengan baik.
Seperti yang diketahui, pada Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang, pendaftaran calon kepala daerah sudah mulai dibuka.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah