Jakarta, Tuturpedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pemerintah daerah di Jawa Tengah agar memperketat tata kelola perencanaan dan penganggaran. Fokus utama diarahkan pada keselarasan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan dokumen resmi perencanaan daerah guna menutup celah praktik korupsi.
Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan supervisi KPK bersama Pemerintah Kota Semarang di Balai Kota, Selasa (31/3/2026). KPK menilai sektor perencanaan anggaran masih menjadi titik rawan yang berpotensi disusupi praktik penyimpangan.

Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menegaskan bahwa pengusulan Pokir DPRD harus dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan, modus yang muncul kerap serupa dengan kasus-kasus korupsi yang sebelumnya telah ditangani KPK.
“Kami selalu mengingatkan legislatif untuk berhati-hati dalam mengusulkan pokir, yang sering kali modusnya persis seperti perkara yang pernah kami tangani,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD.
Pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan pun menjadi perhatian serius karena dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Sorotan juga tertuju pada capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 Kota Semarang yang berada di angka 70,29. Angka tersebut menempatkan Kota Semarang di peringkat ke-33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sehingga menjadi alarm bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Wali Kota Semarang, Agustina, menyatakan komitmennya untuk menjadikan capaian tersebut sebagai momentum pembenahan.
“Ini menjadi momentum untuk menyatukan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipercaya seluruh warga,” ujarnya.
Pada hari kedua kegiatan, KPK juga mengumpulkan jajaran inspektorat dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci dalam upaya deteksi dini potensi pelanggaran.
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jateng dan DIY KPK, Arief Rachman, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menyentuh kondisi nyata di lapangan.
“Peran inspektorat sangat penting untuk mendeteksi dini demi mencegah perbuatan melawan hukum di lingkungan pemda,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai inspektorat memiliki posisi strategis dalam memetakan risiko sekaligus menjadi teladan dalam penerapan integritas.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara KPK dan pemerintah daerah, diharapkan sistem pengawasan semakin solid dan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.





















