banner 728x250

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

TUTURPEDIA - KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK tindak lanjuti laporan dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo. Foto: Instagram.com/ganjar_pranowo
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Tak hanya Ganjar Pranowo, IPW juga melaporkan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng periode 2014-2023, inisial S ke KPK, dalam kasus yang sama.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ucapnya kepasa Tuturpedia.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tentunya, setelah melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” jelasnya.

Diketahui, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, berinisial S, dan Gubernur Jateng periode 2013-2023, Ganjar Pranowo ke KPK.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi pertama inisial S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Sugeng, kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ia mengatakan, IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi.

Dalam hal ini, kata Sugeng, perusahaan asuransi memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang dipahami sebagai cashback.

“Jadi, istilahnya ada cashback yang diperkirakan 16 persen dari nilai premi,” ucap Sugeng.

Nilai cashback yang diduga sekira 16 persen itu, kata dia, dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Sedangkan kata Sugeng, pemegang saham pengendali Bank Jateng, dalam periode tersebut, adalah Ganjar Pranowo, sebagai Gubernur Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah, dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Ia menduga, gratifikasi tersebut terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen,” jelas Sugeng.

Dia mengatakan, Direktur Utama Bank Jateng, inisial S mengundurkan diri padad 2023 sesaat sebelum Pilpres.

“Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” pungkas Sugeng.

Dikutip dari bukti tanda terima laporan, disebutkan bahwa laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

“Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” dikutip dari tanda terima laporan tersebut.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses