Jakarta, Tuturpedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jual-beli jabatan perangkat desa yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 2,6 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; YON selaku Kades Karangrowo; JION selaku Kades Arumanis; dan JAN selaku Kades Sukorukun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga kepala desa yang merupakan bagian dari struktur pemerasan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dengan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

OTT yang dilakukan KPK dilakukan secara tiba-tiba di Kabupaten Pati. Setelah diamankan, para tersangka dibawa terlebih dahulu ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal sebelum dilanjutkan ke Semarang, dan akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berakar dari dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa yang melibatkan tim dan orang-orang kepercayaan Sudewo. Penyidik KPK menemukan aliran uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang berasal dari pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes). Uang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh tim penyidik.
Berdasarkan pengungkapan, uang hasil pemerasan ini berasal dari beberapa kepala desa yang berlaku sebagai pengepul. Mereka mengumpulkan dana dari para caperdes dengan tarif yang telah ditetapkan. Uang tunai itu disita dari penguasaan para tersangka di lokasi OTT.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa, sebuah level pemerintahan yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. KPK menyatakan kasus ini akan terus didalami dan penyidik akan mengembangkan apakah ada unsur lain yang terlibat.
KPK juga menyampaikan, proses ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah. Dugaan ancaman terhadap para caperdes dalam proses pemungutan uang juga tengah menjadi fokus penyidikan.
Dengan begitu, kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara di seluruh tingkat pemerintahan bahwa praktik jual-beli jabatan dan pemerasan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam integritas birokrasi.















