Tuturpedia.com – KPK mengungkapkan bahwa saat melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian di Widya Chandra, Jakarta Selatan (28/92023), mereka menemukan sebuah cek dengan nilai yang sebesar Rp 2 triliun.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, telah memastikan kebenaran temuan cek tersebut setelah informasi ini menjadi perbincangan di masyarakat.
Ali menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, mereka memastikan bahwa barang bukti tersebut memang ada.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” ungkap Ali, Minggu (15/102023).
KPK sekarang sedang melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk saksi dan tersangka, untuk memverifikasi validitas cek tersebut serta apakah ada keterkaitan langsung dengan kasus yang sedang diinvestigasi oleh KPK.
“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan validitas cek dimaksud. Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tambahnya.
Saat ini, belum ada informasi rinci tentang cek tersebut, seperti keasliannya, tanggal penerbitan, atau nama pemilik cek.
Hasil penggeledahannya di rumah dinas SYL juga mencakup penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 30 miliar, 12 senjata api, berbagai dokumen sebagai alat bukti, dan cek senilai Rp 2 triliun yang terbaru.
Dalam konteks kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SYL, Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Mereka diduga terlibat dalam tindak korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, yang diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard, perawatan wajah anggota keluarga SYL, dan bahkan untuk biaya perjalanan umrah.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal pemerasan dalam jabatan serta gratifikasi, dan khusus untuk SYL, dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda















