Tuturpedia.com β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran SYL tak kunjung menghadap KPK, pasca ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, SYL dinilai tak kooperatif memenuhi surat panggilan KPK.
“Kami mengetahui yang bersangkutan (SYL) sudah di Jakarta sejak Rabu malam, saya pikir sesuai dengan komitmennya dia kooperatif semestinya, tapi sampai sore hari tadi dia tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Dalam penangkapan ini, KPK juga melakukan analisis sesuai hukum acara pidana. “Misalnya ada kekhawatiran terhadap SYL melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,β terangnya.
βItu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke Gedung Merah Putih malam ini,β sambung Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk menangkap SYL.
“Kami melihat dari perkembangan yang ada, dan ada alasan hukum yang kemudian kami harus segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” terang Ali.
Status Penahanan Terhadap SYL
Meskipun telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam dugaan korupsi gratifikasi Kementan, KPK belum menentukan status penahanan.
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK masih perlu melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menentukan status penahanan.
“Apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, setelah itu baru akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak,” ujarnya.
Apalagi, menurut dia, status penahanan harus memenuhi prasyarat di dalam hukum acara pidana.
“Prinsipnya pada setiap tindakan KPK kami patuh pada aturan hukum yang ada. Itulah yang menjadi alasan kami, termasuk setiap melakukan penangkapan tersangka,” sambung Ali.
Berdasarkan video yang beredar, SYL tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 7 malam.
Tersangka SYL tampak mengenakan topi dan masker. Saat tiba di KPK, SYL langsung dikawal ketat.
Dia pun enggan berkomentar terkait penangkapannya secara paksa oleh KPK.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda