banner 728x250
News  

KPK Periksa Suami Mbak Ita Terkait Proyek-proyek di Pemkot Semarang

KPK periksa suami Mbak Ita soal proyek di Kota Semarang, Selasa (30/7/2024). Foto: Tangkapan Layar YouTube Semarang Pemkot
KPK periksa suami Mbak Ita soal proyek di Kota Semarang, Selasa (30/7/2024). Foto: Tangkapan Layar YouTube Semarang Pemkot
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, yaitu Alwin Basri di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (30/7/2024). 

Alwin merupakan Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menuturkan, pihaknya telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang terkait kasus ini. 

“Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung KPK, dikutip Rabu (31/7/2024).

Tessa menambahkan, penyidik KPK juga menyelidiki proyek-proyek yang Alwin lakukan di Pemkot Semarang.

“Penyidik menanyakan profil yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang,” tambah Tessa.

Usai diperiksa KPK, Alwin tak banyak berkomentar. Namun, ia mengaku siap menjalani proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan di lembaga antirasuah itu.

“Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh dengan hukum,” ujar Alwin.

Dia pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Nggih (iya, sudah terima SPDP),” ungkapnya.

Berbeda dengan Alwin yang hadir dalam pemeriksaan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal Mbak Ita justru mangkir dari pemanggilan KPK.

Saat dihubungi Tuturpedia, Tessa menjelaskan bahwa Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. Penjadwalan ulang Mbak Ita disebabkan karena ia harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang.

“Yang bersangkutan memberi kabar ketidakhadiran karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024 dan meminta penjadwalan ulang tgl 1 Agustus 2024,” ujar Tessa saat dihubungi melalui pesan singkat.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.