banner 728x250

KPK OTT Dugaan Suap Impor di Bea Cukai, 6 Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita

TUTURPEDIA - KPK OTT Dugaan Suap Impor di Bea Cukai, 6 Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
banner 120x600

Jakarta, tuturpedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu, 4 Februari 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, kemudian ditindaklanjuti melalui operasi di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Lampung.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan total 17 orang untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak DJBC dan tiga pihak swasta, yakni:

Dari DJBC:

  1. RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  2. SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  3. ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC

Dari pihak swasta (PTBR):
4. JF, pemilik PTBR
5. AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PTBR
6. DK, Manajer Operasional PTBR

TUTURPEDIA - KPK OTT Dugaan Suap Impor di Bea Cukai, 6 Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK OTT Dugaan Suap Impor di Bea Cukai, 6 Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita 5

KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka JF tidak ikut ditahan karena melarikan diri saat OTT berlangsung.

KPK menyatakan telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap JF serta menerbitkan surat perintah penangkapan. KPK juga mengimbau JF agar menyerahkan diri.

Asep memaparkan, konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025 saat terjadi permufakatan antara sejumlah oknum DJBC dan pihak PTBR untuk mengatur jalur importasi barang.

Dalam sistem pengawasan impor, terdapat dua kategori jalur:

  • Jalur hijau: barang impor keluar tanpa pemeriksaan fisik
  • Jalur merah: barang impor melalui pemeriksaan fisik

Dalam perkara ini, oknum DJBC diduga melakukan pengondisian jalur merah melalui pengaturan parameter dan rules set pada sistem pemeriksaan. Disebutkan bahwa salah satu pegawai DJBC menerima perintah untuk menyusun rules set pada angka 70 persen, kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting.

Akibatnya, barang-barang yang dibawa PTBR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang ilegal, palsu, atau KW dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.

KPK menyebut terdapat beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PTBR kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Asep menyebut, penerimaan uang tersebut diduga dilakukan rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Dalam sesi tanya jawab, KPK juga mengungkap informasi awal bahwa jatah bulanan diduga mencapai sekitar Rp 7 miliar dan masih terus didalami.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita barang bukti dari kediaman RZL, ORL, PTBR, dan sejumlah lokasi lain termasuk safe house.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 40,5 miliar, dengan rincian:

  • Uang tunai rupiah: Rp 1,89 miliar
  • Uang tunai dolar AS: USD 182.900
  • Uang tunai dolar Singapura: SGD 1,48 juta
  • Uang tunai yen Jepang: JPY 550.000
  • Logam mulia total 5,3 kg (dipisah dari dua lokasi) setara sekitar Rp 15,7 miliar
  • 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
TUTURPEDIA - KPK OTT Dugaan Suap Impor di Bea Cukai, 6 Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK OTT Dugaan Suap Impor di Bea Cukai, 6 Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita 6

KPK juga menampilkan dokumentasi pengamanan barang bukti dari sejumlah apartemen yang diduga menjadi safe house penyimpanan.

Dalam sesi tanya jawab, Asep menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada enam tersangka. Menurutnya, nilai barang bukti yang besar dan temuan amplop-amplop yang diduga untuk pembagian uang mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana.

Terkait pertanyaan mengapa salah satu nama yang muncul dalam pemeriksaan belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut hal itu bergantung pada kecukupan alat bukti dan fakta perbuatan.

KPK menyebut barang yang masuk melalui skema tersebut beragam, termasuk barang-barang seperti sepatu dan produk lain yang belum dapat dipastikan keasliannya. PTBR disebut berperan sebagai forwarder atau penghubung yang mengurus proses kepabeanan bagi importir.

Asep menegaskan Bea Cukai merupakan garda terdepan negara sebagai pintu masuk pengawasan arus barang lintas batas. Menurutnya, masuknya barang impor ilegal atau tidak sah dapat merugikan perekonomian nasional, melemahkan daya saing produk dalam negeri, dan mengganggu UMKM.

“Kami memandang penindakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada ekonomi masyarakat,” kata Asep.