Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (18/7/2024), surat larangan ini dikeluarkan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Ada empat nama yang diberikan surat larangan ini, meliputi dua orang penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
“Bahwa pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.
Tessa sendiri masih belum mengungkapkan nama-namanya secara detail. Namun berdasarkan informasi yang beredar, empat orang yang dimaksud ialah Hevearita, suami Hevearita yang bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Tessa mengungkapkan larangan bepergian keluar negeri ini diberikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” lanjutnya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Tessa membeberkan adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” imbuh Tessa.
Larangan bepergian keluar negeri ini berlaku sampai 6 bulan ke depan. Juru bicara KPK tersebut mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan hingga saat ini.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan, saat ini demikian rilis larangan bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.