banner 728x250
News  

KPK Kantongi 4 Nama dalam Penyidikan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK lakukan penyidikan di lingkungan Pemkot Semarang. Foto: Dok. Alan Henry
KPK lakukan penyidikan di lingkungan Pemkot Semarang. Foto: Dok. Alan Henry
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian bagi empat orang yang diduga terlibat berbagai kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK, yakni Tessa Mahardhika membenarkan adanya penyidikan dugaan kasus korupsi yang berada di lingkungan Pemkot Semarang.

“Terkait dengan pertanyaan wartawan apakah ada kegiatan penyidikan di Kota Semarang ya,” terangnya, pada Rabu (17/7/2024).

Dugaan kasus tersebut meliputi korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkup Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi Pemkot Semarang, lalu dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

“Larangan bepergian ini berlaku 6 bulan ke depan dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan,” tuturnya.

Lebih lanjut, nama maupun inisial keempat orang tersebut belum dapat disampaikan dikarenakan sedang dalam penyidikan.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di lingkup Pemkot Semarang. Penggeledahan pertama dikabarkan dilakukan di rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Setelah itu dilanjutkan ke Ruang Dinas Wali Kota di Balai Kota Semarang, yang dilanjutkan ke Bapenda dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di lantai 6 Gedung Moch Ikhsan.

Namun, setelah naik ke lantai 6, penyidik KPK kembali ke ruangan kerja wali kota yang menjadi satu gedung dengan ruang dinas Sekda Kota Semarang.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko.

Editor: Annisaa Rahmah.