Semarang, Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar agenda “Dialog Antikorupsi” di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Senin (30/3/2026) pagi.
Dialog ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Wakil Gubernur Taj Yasin. Kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dan KPK RI dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
“Kegiatan sosialisasi dan pencegahan ini merupakan inisiasi dari Pak Gubernur (Ahmad Luthfi) untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh menjelaskan, meskipun langkah penindakan hukum terus berjalan secara masif, KPK juga terus mengimbanginya dengan upaya-upaya pencegahan. Ia mengingatkan seluruh pejabat publik di jajaran provinsi—termasuk bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPRD, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—agar tidak lagi melakukan tindakan koruptif.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan mampu mengurangi perilaku korupsi melalui sinergitas bersama KPK. KPK tidak gembira dengan penangkapan terkait korupsi, namun ini memberikan penekanan agar hal itu jangan diulangi,” tuturnya.
Di hadapan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah yang hadir, KPK mengajak seluruh pejabat untuk bersinergi memberantas korupsi. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas antikorupsi. KPK berharap penandatanganan itu bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kesadaran dari masing-masing individu.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
“Penangkapan yang dilakukan oleh KPK adalah hak dan kewenangannya. Kami menyadari hal itu dan kami sangat menghargai penegakan hukum,” tegas Luthfi.
“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun, terutama aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik, untuk memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan penyimpangan moral, khususnya korupsi,” jelasnya.
Ahmad Luthfi juga mengingatkan bahwa risiko pelanggaran hukum terkait korupsi bersifat personal. Siapa pun dapat ditindak, dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi si pelaku.
Menambahkan pernyataan tersebut, Fitroh kembali menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari para pemangku kebijakan.
“Kami mengajak semuanya untuk memiliki kesadaran. Kalau soal pengetahuan, sesungguhnya semua orang tahu apa itu korupsi, namun yang kurang adalah kesadaran antikorupsi,” ungkap Fitroh.
Menurutnya, sistem pemerintahan sebaik apa pun harus dijalankan oleh aparatur yang memiliki kesadaran untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Oleh karena itu, selain melakukan penindakan, KPK juga terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” pungkas Fitroh.





















