Tuturpedia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang berada di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024) lalu.
Diketahui Abdul Halim Iskandar merupakan kakak kandung dari Ketua PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Penggeledahan KPK dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun 2019-2022. Saat melakukan pemeriksaan itu, KPK berhasil mengamankan uang tunai dan barang elektronik di rumah Abdul Halim Iskandar.
“Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Rabu (11/9/2024).
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” sambung Tessa.
Sebelumnya Abdul Halim Iskandar juga telah diperiksa KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia diperiksa sebagai saksi karena berstatus sebagai Ketua DPRD Jatim dalam periode tahun 2014-2019.
Seusai diperiksa, Abdul Halim mengatakan dirinya telah memberikan kesaksian yang lengkap kepada penyidik.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” katanya.
KPK dalam mengusut kasus korupsi ini juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Bahkan, KPK mencegah 21 orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah merupakan anggota DPRD dan pihak swasta, yang berlaku hingga enam bulan ke depan.
Sementara, hingga kini KPK telah memeriksa 65 saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Tessa menyatakan, penyidik masih mendalami terkait proses pengajuan, pencairan dan potongan dana hibah dari Pemprov Jatim hingga ke pokmas.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah