Indeks

KPK Bongkar Modus Mentan SYL Korupsi hingga Jadi Tersangka

KPK beberkan modus Mentan SYL korupsi. FOTO: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
KPK beberkan modus Mentan SYL korupsi. FOTO: Tangkapan layar YouTube KPK RI.

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan status tersangka SYL resmi diumumkan KPK di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Rabu (11/10/2023) malam.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, setelah melalui proses penyidikan, KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. 

“Pada hari ini, Rabu, kami menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan, yaitu tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan,” katanya dalam konferensi pers. 

Johanis kemudian membacakan 3 nama pejabat Kementan yang dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya yakni SYL.

“KPK menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo), yakni Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” tegas Johanis.

KPK Bongkar Modus SYL

Johanis membongkar modus yang dilakukan SYL di Kementan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menurut dia, SYL diduga membuat kebijakan personal, yang berkaitan dengan adanya pungutan, maupun kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya. 

“SYL kemudian menginstruksikan, dengan melibatkan tersangka KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon 1 dan Eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” bebernya.

Sementara sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan, yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada vendor yang ingin mendapatkan proyek di Kementan.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000,” beber Johanis.

Penerimaan uang melalui KS dan MH, menurut KPK merupakan ‘setoran’ rutin yang dilakukan setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing. 

Uang panas itu kemudian digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Diketahui total uang yang dikorupsi SYL bersama-sama dengan KS dan MH yakni sekitar Rp13,9 miliar. Menurut KPK, penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim Penyidik.

Saat ini KPK langsung menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

“Tersangka SYL dan Tersangka MH hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir. Kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” ujar Johanis.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version