Indeks

KPI Sebut Tayangan Azan Ganjar Pranowo di TV Tak Langgar Aturan

KPI nyatakan tayangan azan Ganjar Pranowo di televisi tak melanggar aturan. FOTO: screenshot tayangan azan di RCTI.
KPI nyatakan tayangan azan Ganjar Pranowo di televisi tak melanggar aturan. FOTO: screenshot tayangan azan di RCTI.

Tuturpedia.com– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta tidak melanggar peraturan.

Keputusan KPI dibuat melalui mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait tayangan Azan Magrib tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan, KPI membuat keputusan tersebut berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno.

“KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” jelas keterangan KPI Pusat, Kamis (14/9/2023).

KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.

Sementara terkait aturan siaran jelang Pemilu, KPI menjelaskan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.

Tanggapan Bawaslu RI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sebelumnya juga berkomentar terkait tayangan azan yang menampilkan bakal capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi tersebut.

Dia pun menilai tayangan azan tersebut bukan termasuk kampanye. Hal itu didasari fakta bahwa saat ini belum masuk masa kampanye dan penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024. 

“Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?” ujar Bagja, dilansir dari Antara, Kamis (14/9/2023).

Faktanya, Ganjar bukanlah peserta pemilu, karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.

“Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan, yang termasuk kategori berkampanye, yakni ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Lalu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version