Tuturpedia.com – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial sedang ramai dengan kartun yang mengandung unsur LGBT.
Menanggapi hal itu, melansir dari beritajakarta.id (22/8/2023), Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, yaitu Rizky Wahyuni mengatakan, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap tayangan kartun dengan unsur LGBT di lembaga penyiaran publik.
Berdasarkan informasi dari beritajakarta.id (22/8/2023), film kartun tersebut tayang di YouTube dan itu adalah hal di luar kewenangan pengawasan KPI, yang mana sesuai dengan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
“KPI memiliki pengawasan ke televisi terestrial dan radio. Namun, kami mengingatkan seluruh lembaga penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBT seperti ini,” ucap Rizky dikutip dari beritajakarta.id (22/8/2023).
Wakil KPID DKI Jakarta juga menyampaikan, KPI memiliki kewenangan untuk mengontrol tayangan televisi supaya tetap sesuai dengan peraturan yang menciptakan siaran berkualitas, mengedepankan etika, moral, dan norma di masyarakat.
“Kami terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, jika nantinya ditemukan pelanggaran terkait tayangan atau konten siaran yang tidak menunjukkan moral dan etika, akan ada tindak lanjut.
Rizky Wahyuni selaku Wakil KPID DKI Jakarta berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait pengawasan media baru, agar penayangan kartun LGBT yang sempat viral ini tidak terulang kembali.
Oleh sebab itu, kita sebagai orang yang juga turut mengonsumsi siaran dalam bentuk saluran apa pun, juga harus selektif dalam memilih tontonan yang ingin dilihat.
Penulis: Annisaa Rahmah