banner 728x250
News  

Korupsi Rp 454 Juta, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Ditahan Kejari

Tersangka OR selaku mantan Direktur PDAM TBK Rejang Lebong, saat digiring di Kejati Rejang Lebong. Foto: Istimewa.
Tersangka OR selaku mantan Direktur PDAM TBK Rejang Lebong, saat digiring di Kejati Rejang Lebong. Foto: Istimewa.
banner 120x600

Bengkulu, Tuturpedia.com – Wanita berinisial OR selaku mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba (TBK) periode 2018-2022, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu.

Penahanan terhadap OR ini, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi insentif Direktur PDAM TBK, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih.

Selanjutnya, pada Kamis (9/11/2023), berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, melimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.

Penahanan terhadap OR ini dibenarkan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert Napitupulu, SE, SH, Ak.

“Ya, berkas tersangka dugaan korupsi dana insentif Direktur PDAM sudah kita nyatakan lengkap. Penyidik Polres Rejang Lebong juga melimpahkan tersangka OR dan langsung kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penahanan terhadap OR dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu.

Albert juga menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berupaya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Kita sudah menyiapkan 4 orang jaksa untuk menangani perkara ini, dalam waktu dekat berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terangnya.

Tersangka OR dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Dugaan korupsi yang dilakukan OR terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 454 Juta.

“Modusnya, tersangka ini melakukan perbuatan dengan menguntungkan diri sendiri saat menjabat. Tersangka membuat memo untuk meningkatkan penghasilannya, kenaikan dana representasi tersebut tidak ada dasarnya,” pungkasnya.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses