Bengkulu, Tuturpedia.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial AT, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, AT kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negari (Kejari) Kepahiang, pada Senin (20/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penetapan tersangka dan penahanan ini, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun 2021-2022 Kabupaten Kepahiang, yang sebelumnya bergulir di meja Korps Adhyaksa. Alhasil, AT diduga merugikan negara sebesar Rp 163.479.279,28
Kajari Kepahiang, Ikka Mauludhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH membenarkan penahanan terhadap ketua KONI Kepahiang masa bakti 2020-2024 itu.
“Penetapan AT sebagai tersangka ini, setalah ditemukan fakta-fakta adanya SPPD fiktif, belanja fiktif dan mark-up kegiatan,” ungkap Dwi Nanda.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, jelasnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 163.479.279,28.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejari Kepahiang melakukan penahanan tersangka AT selama 20 hari ke depan.
Ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tanggal 20 November 2023.
“Dugaan ada kegiatan fiktif seperti, SPPD yang sebenarnya tidak ada keberangkatan,” jelasnya.
Setelah AT ditetapkan status tersangka, Dwi Nanda tak menampik jika nanti bakal ada tersangka baru.
“Sementara ini baru satu tersangka, tapi ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” cetusnya.
Ditanya digunakan kemana anggaran tersebut, Dwi Nanda menyebut, uang itu digunakan tersangka untuk menutupi uutang KONI pada tahun sebelumnya, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Untuk total kerugian negera mencapai Rp 163.479.279,28,” pungkasnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda