Indeks
News  

Korban Dampak Kebakaran di Pasar Ngawen Bakal Dapat Restrukturisasi Kredit

Jateng, Tuturpedia.com – Dampak kebakaran di Pasar Ngawen Blora, Jawa Tengah. Direktur Utama PT BPR BKK (Perseroda) Blora, Jawa Tengah, siap memberikan restrukturisasi atau keringanan pinjaman kredit bagi debitur (nasabah).

Lebih lanjut, Puguh sapaan akrab direktur ini, mengatakan bahwa terkait dengan restrukturisasi kredit yang disebabkan oleh bencana kebakaran di Pasar Ngawen, PT BPR BKK Blora berpedoman pada POJK 19/2022. 

“Iya, tentu saja PT BPR BKK Blora akan melakukan review kondisi nasabah pinjaman pasca terjadi kebakaran di Pasar Ngawen. Sesuai dengan POJK tersebut, pemberian restrukturisasi kredit ini apabila memenuhi syarat atau kriteria, serta berdasarkan analisa yang dilakukan, kami akan ajukan ke Otoritas Jasa Keuangan,” ucapnya.

Menurutnya, pemberian restrukturisasi kredit, terang harus mendapatkan persetujuan dari OJK berdasarkan hasil assesment dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard).

“Pemberian restrukturisasi kredit diketahui dan mendapat persetujuan dari OJK agar nasabah terhindar dari risiko kredit macet. Bagi kreditur, kredit macet berpengaruh pada piutang dan laba perusahaan. Bagi debitur, kredit macet bisa berimplikasi buruk, seperti masuk dalam Blacklist Bank atau hilangnya aset,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya kembali menceritakan bahwa berdasarkan hasil pendataan ada lima nasabah yang berpotensi untuk direstrukturisasi. Dua di antaranya menjadi korban dan tiga nasabah terdampak.

“Restrukturisasi kredit pedagang Pasar Ngawen dilakukan dengan penjadwalan ulang pelunasan kredit. PT BPR BKK Blora juga memberikan keringanan yang diberikan berupa penundaan pembayaran dan keringanan bunga. Masing-masing debitur akan mendapat perlakuan yang berbeda sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami,” bebernya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version