banner 728x250
News  

Kontroversi Penyandang Disabilitas di Mataram yang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi korban rudapaksa di Mataram. Foto: unsplash.com/a_cat
Ilustrasi korban rudapaksa di Mataram. Foto: unsplash.com/a_cat
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan publik usai seorang pemuda penyandang disabilitas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (2/12/2024), kasus yang diunggah oleh akun X @bacottetangga__ tersebut ramai diperbincangkan bahkan hingga viral. 

IWAS atau Agus (21) merupakan seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua tangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. 

Kasus ini menuai perdebatan publik lantaran tersangka merupakan seorang penyandang disabilitas yang tak memiliki tangan. 

Adapun kasus itu bermula awal Oktober 2024, Agus bertemu dengan korban yang merupakan seorang mahasiswi sekaligus teman satu kampusnya di salah satu universitas di Mataram. 

Agus bercerita jika saat itu dirinya minta diantar ke kampus setelah makan siang. Namun pertemuan itu malah menjadi awal mula dirinya dituduh sebagai tersangka kasus rudapaksa yang diajukan oleh korban. 

Di sisi lain, Agus mengaku kaget ketika dituduh telah melakukan rudapaksa terhadap korban dengan menggunakan ilmu hipnotis. 

“Ke cewek ini saya minta bantuan terus saya bilang ini ‘Mbak bisa gak minta tolong anterin ke kampus’. Dia bilang bisa. Nah setelah itu bersedia dia nganterin. Dia masukin laptop. Nah setelah dia masukin laptop, jalanlah barengan ke parkiran. Setelah kita jalan parkiran, di boncengan saya. Nah jalan terus ke kampus itu tapi tidak ke kampus larinya, diputer-puterin saya di Islamic Center di depannya homestay. Itu dia yang bayar kepada orang itu Rp50 ribu. Nah terus dia yang buka pintu masuk dan disuruh saya sama dia masuk dia juga masuk dia di depan kan,” ujar Agus. 

Ia juga mengaku jika mahasiswi tersebut yang membuka bajunya secara paksa, bukan dirinya yang melakukan rudapaksa.  

“Nah tiba-tiba saya kaget, seperti baju, celana saya dibuka. Mau ngelawan gak bisa kalau saya ngelawan kan posisi pasti akan malu saya,” lanjutnya. 

Kronologi Kejadian Menurut Polisi 

Sementara itu, berdasarkan penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, IWAS (Agus) yang pertama kali mengajak korban ke salah satu homestay di Mataram. 

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ucap Syarif, Sabtu (30/11/2024).

Lebih lanjut, Syarif juga menemukan adanya tindak kekerasan seksual terhadap hasil visum dari korban, begitu pula dengan hasil pemeriksaan psikologi korban. 

Adapun Kasubdit Reskrimum Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan pihaknya menetapkan IWAS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup meliputi saksi dan barang. 

“Kita juga sudah menghadirkan ahli, yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebutlah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar AKBP Ni Made Pujawati. 

Pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, termasuk satu buah hijab, rok, dan satu buah helm.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah