Indeks
News  

Konflik Internal KPK Memanas! Dewas KPK Tak Gentar Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK tak gentar dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. FOTO: Tangkapan layar YouTube KPK RI.

Tuturpedia.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tak gentar dengan tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang melaporkan Dewas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memang belum mengetahui laporan Ghufron ke Bareskrim Polri. Sebab, sampai saat ini mereka belum menerima panggilan pemeriksaan.

Namun, Tumpak menegaskan, Dewas tidak takut dengan langkah Ghufron yang melaporkan timnya ke polisi. Sebab, menurutnya Dewas KPK hanya menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. 

“Orang sudah tua mau diapain lagi sih? Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti?” ucap Tumpak dalam konferensi pers KPK, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

“Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar saja bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tahu apa isi laporannya itu, apa yang dilaporkan itu. Apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang, yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” tuturnya.

Lantaran polemik tersebut, Dewas KPK terpaksa menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Penundaan ini berdasarkan vonis dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron.

“Sesuai dengan kesepakatan daripada majelis, maka kami terpaksa harus menunda persidangan ini sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” tambahnya.

Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP, terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan pemeriksaan etik terhadap dirinya.

Semua bermula pada Desember 2023, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Dia sempat menelepon langsung Sekjen Kementan M Kasdi.

Dalam sidang kode etik di depan Dewas KPK, Ghufron menyampaikan pembelaan dan mengatakan hanya berinisiatif membantu ASN tersebut. Namun, tidak ada imbalan dalam bentuk apapun.

Setelah namanya mencuat dalam tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, Ghufron melaporkan balik Dewas KPK ke PTUN, pada tanggal 24 April lalu dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho atas penyalahgunaan wewenang. 

Tidak berhenti sampai di situ. Pada 6 Mei lalu, Ghufron kembali melaporkan beberapa nama anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version