Tuturpedia.com – Kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh pemilik daycare sekaligus influencer parenting, Meita Irianty, saat ini tengah dalam penyidikan kepolisian.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Senin (5/8/2024), mengingat kondisi kehamilannya, Polres Metro Depok memutuskan untuk memindahkan sementara penahanan Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan anak, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan pertimbangan pihaknya melakukan penangguhan tahanan ini lantaran kondisi kesehatan tersangka yang kurang fit karena sedang mengandung atau hamil.
“Iya (tersangka) dibantarkan (dipindahkan), kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya, di RS Polri Kramat Jati,” tutur Arya Perdana.
Meski begitu Arya menjelaskan jika proses pembantaran tersebut tidak akan memengaruhi masa tahanan tersangka.
Arya kemudian mencontohkan, apabila masa tahanan awal 20 hari, lalu tahanan dibantarkan di hari ketiga, maka masa tahanannya berhenti hitungannya dan baru akan dilanjut ketika tahanan kembali ke sel.
“Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” jelas Arya.
“Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramat Jati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan anak dengan hukuman lima tahun penjara.
“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ucap Arya.
“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” ujar Arya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah